Find Us On Social Media :
Suasana Rapat virtual bersama Bawaslu kabupaten/ kota (Humas Bawaslu Babel)

Bahas isu krusial pada saat Pengawasan Pemilu ditengah Pandemi Covid - 19, Bawaslu Babel Gelar Rapat Virtual

Edwin Sabtu, 6 Juni 2020 | 20:31 WIB

SonoraBangka.id -- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat virtual bersama Bawaslu kabupaten/ kota untuk membahas terkait Masukan Subtansi Rancangan Perbawaslu Tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Penindakan Dugaan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19, Sabtu (06/06).

"Kita oleh Bawaslu RI diminta untuk memberikan masukan terhadap peraturan Bawaslu yang dimungkinkan akan direvisi terutama yang menyangkut klaster Pengawasan Pemilihan Tahun 2020. Ada 7 perubahan Perbawaslu yang akan dilakukan revisi menyesuaikan dengan pengawasan Bawaslu di kondisi Covid-19," Ujar Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan saat memberikan arahan kepada Anggota Bawaslu kabupaten/ kota di Pangkalpinang melalui Video Conference.

Edi Irawan menambahkan, ada 4 tahapan yang akan dibahas, yakni Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Dana Kampanye, dan Kampanye.

"Isu-isu dari 4 tahapan itu yang akan kita munculkan, isu krusial apa yang akan kita alami pada saat pengawasan di tengah pandemi Covid-19 ini atau menjadi kendala kita di lapangan. Itulah yang akan kita berikan masukan, dalam kesempatan ini kami mohon kita inventarisir terlebih dahulu masalahnya," Ujarnya.

Anggota dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto menyampaikan, bahwa ada satu persoalan yang mungkin akan sulit dilakukan dalam memberikan masukan kepada Bawaslu RI, yakni belum adanya rancangan PKPU terbaru yang mengatur hal tersebut.

Terkait permasalahan tersebut kata Andi, Bawaslu kabupaten/ kota bisa memberikan masukan terkait pengawasan secara langsung dan atau tidak langsung dengan syarat khusus harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Contoh pada tahapan verifikasi faktual, ini tidak bisa dilakukan secara tidak langsung, harus secara langsung karna ini menyangkut legitimasi dukungan. Dan pada saat pelaksanaan pengawasan secara langsung harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara Anggota dan Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin, Dewi Rusmala berharap masukan subtansi rancangan peraturan Bawaslu yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/ kota nantinya diharapkan lebih mengarah kepada jajaran pengawas Pemilihan dalam melaksanakan pengawasan dan disesuaikan dengan aspek kesehatan.

Plt. Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH), Yaumil Ikrom mengatakan bahwa dasar acuan dalam memberikan masukan adalah Perbawaslu yang sudah ada.

"Dasar acuan kita dalam memberikan masukan adalah Perbawaslu yang sudah ada, inisiatif kita, inovasi pengawasan kita terkait model pengawasan di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.