Find Us On Social Media :
Artis Ruben Onsu (KOMPAS.com)

Ruben Onsu Pertimbangkan PK Terkait Merek Geprek Bensu Usai Kasasi Ditolak MA

Vivi Callvella Minggu, 14 Juni 2020 | 20:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Pihak Ruben Onsu mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ( MA) terkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.

Adapun, MA sebelumnya menyatakan menolak kasasi yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait nama dagang Geprek Bensu dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Jadi upaya hukum luar biasa itu Peninjauan Kembali (PK), itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan Geprek Bensu dan tulisan Geprek Bensu beserta logo ayam api) di kelas 43," ucap Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Namun, di luar upaya hukum tersebut, Minola mengungkapkan, pihaknya masih membuka peluang menyelesaikan sengketa lewat cara kekeluargaan.

"Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka. Kami tidak mau buka-bukaan, tetapi kami harus membuka karena harus meluruskan opini yang keliru membuat klien kami stres," ucap Minola.

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur jasa penyediaan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Dengan kata lain mengatur kafe, bar, kantin, katering, dan lainnya.

Sebelumnya, Minola Sebayang mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam  geprek Bensu.

Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.

Namun, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Ruben Onsu Pertimbangkan PK Terkait Merek Geprek Bensu", https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/14/172804166/kasasi-ditolak-ma-ruben-onsu-pertimbangkan-pk-terkait-merek-geprek-bensu.