Find Us On Social Media :
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tri Lesmana Zeviansyah sampaikan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Aula Polres,Selasa ( 23/06/20 ). (Zulhaidir)

Dua Pengedar Narkoba di Wilayah Pangkalpinang di Bekuk Polisi

Edwin Selasa, 23 Juni 2020 | 19:04 WIB

SonoraBangka.id - Polres Pangkalpinang menangkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis shabu.Kedua tersangka berinisial MK dan S warga
Pangkalpinang.Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkalpinang,Selasa ( 23/06/20 ).

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tri Lesmana Zeviansyah menyampaikan Tim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap tersangka MK pada hari Selasa  ( 16/06 ) ,didaerah Bukit Besar Girimaya, dan pada saat di interogasi, tersangka MK mengaku membeli shabu - shabu dari tersangka S.

"Tersangka S dibekuk pada malam harinya di daerah Semabung Baru Pangkalpinang,saat di geledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu - shabu seberat 0,25 gram,"Kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan kedua tersangka berhasil di tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika.

"Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, bisa di pidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,"Ungkapnya.