Find Us On Social Media :
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Ratmida Dawam (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Akan Tetapkan Sanksi Sosial Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid - 19

Edwin Senin, 29 Juni 2020 | 15:41 WIB

SonoraBangka.id -- Pelaksanaan protokol kesehatan covid -19 sangat penting dijalankan oleh masyarakat ditengah pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pangkalpinang sedang menyusun sangsi sosial yang akan di terapkan dalam rapat koordinasi membahas penyusunan rancangan Peraturan Walikota ( Perwako ),Senin ( 29/06/20) di ruang rapat kantor Walikota Pangkalpinang.

Sekretaris daerah ( Sekda ) Kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam, menyampaikan rapat koordinasi dari seluruh organisasi perangkat daerah ( OPD ) untuk menyusun mengenai apa saja yang akan di cantumkan dalam rancangan Perwako pelaksanaan protokol kesehatan covid -19 di kota pangkalpinang.

"Sangsi sosial yang akan di berlakukan di Perwako adalah dalam bentuk teguran kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan covid -19"Katanya.

Selanjutnya Sekda Ratmida mengatakan setelah Perwako di sahkan, maka akan di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, agar pemerintah kota pangkalpinang mendapatkan dukungan atas pelaksanaannya.

"Semoga semuanya bisa mematuhi peraturan ini,demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," ungkapnya.