Find Us On Social Media :
Enam orang penumpang dari pelabuhan Tanjung Api Api, diamankan tim verifikasi Angkutan Laut (Angla) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19 (GTPPC) Bangka Barat ist GTPPC Babar. (Bangkapos.com)

Enam Penumpang Travel dari Tanjung Api-api Terdeteksi Gunakan Surat Rapid Test Palsu

Yudi Wahyono Kamis, 2 Juli 2020 | 14:40 WIB

SonoraBangka.ID - Enam orang penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan berhasil menyeberang dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat menggunakan surat keterangan hasil rapid tes palsu.

Enam orang penumpang yang berasal Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan ini diamankan tim verifikasi Angkutan Laut (Angla) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Bangka Barat.

Keenam penumpang tersebut diamankan ketika akan turun dari mobil travel yang tiba di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok Kabupaten Bangka Barat, Senin (1/7/2020) malam.

Petugas GTPPC Bangka Barat, Ahmad Yani mengungkapkan mereka berenam diamanakan karena diduga memalsukan surat rapid test.

"Jadi kami tim verifikator Angla dan Gugus tugas sekitar jam 06.00 sore tadi mengamankan enam orang penumpang turun dari kapal. Kami cegat, saya buktikan bahwa ada pemalsuan rapid test," ungkap Ahmad Yani mewakili Sekretaris GTPPC Babar, Sidarta Gautama, Senin (1/7/2020)

Dikatakan Ahmad Yani, keenam penumpang tersebut bertolak dari Ogan Komering Ilir (OKI).

Mereka menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju pelabuhan Tanjungkalian Muntok menggunakan mobil travel. 

"Jadi dia itu dari kampung halamannya dari Ogan Komering Ilir. Di kapal mobil travel itu langsung dibagikan hasil rapidnya tanpa diperiksa atau diambil darah sedikit pun dengan harga travel Rp. 200.000 sampai  gitu," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Enam Penumpang Travel dari Tanjung Api-api Bayar Tarif Segini untuk Surat Rapid Test Palsu, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/01/enam-penumpang-travel-dari-tanjung-api-api-bayar-tarif-segini-untuk-surat-rapid-test-palsu.