SonoraBangka.id - Bertempat di Balai Karantina hewan kelas II Pangkalpinang Polda Bangka Belitung ( Babel ) memusnakan Barang bukti ( BB) berupa daging beku import sebanyak 193 Koli ( 3,8 Ton ),Senin (06/07/20).
Komisaris Polisi ( Kompol ) Andi Purwanto, SIK, Plh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kep. Babel seizin Dirkrimsus menyampaikan Pemusnahan daging beku berdasarkan laporan polisi yang dibuat Subdit 1 Indag terkait pengamanan daging beku tersebut pada tanggal 15 April 2020.
"Pada pagi ini kami bersama instansi terkait,balai karantina Pangkalpinang, satgas pangan, kejaksaan tinggi dan pengadilan telah melakukan pemusnahan daging beku sebanyak 193 Koli dengan berat 3,8 ton," kata Plh kasubdit 1 Indag Polda Babel.
Kompol Andi Purwanto juga mengatakan daging beku tersebut awalnya akan dimasukkan ke provinsi Babel berasal dari Australia.
"Tersangka inisial atas nama D, dan yang bersangkutan saat ini melanggar undang - undang terkait karantina, undang - undang Perdangangan dan pangan dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun," ujarnya.
Sementara Kepala Balai Karantina kelas II Pangkalpinang Syaifuddin Zuhri mengucapkan terimakasih kepada pihak Polda Babel karena telah mencegah masuknya hama penyakit hewan di Provinsi Babel.
"Semoga dengan penangkapan dan pemusnahan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainnya sehingga tidak ada lagi yang berani masuk barang secara ilegal," ungkapnya.