Find Us On Social Media :
ilustrasi uang (Dok. Kredivo)

PNS Tetap Dapat Gaji Setelah Pensiun, Ini Rincian Terbaru dari Golongan 1 Hingga IV

Edwin Selasa, 7 Juli 2020 | 08:42 WIB

SonoraBangka.id -- Pegawai negeri sipil (PNS) meskipun telah pensiun akan tetap mendapatkan gaji. Oleh Karena itu, Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok para pensiunan PNS ini. Besaran gaji untuk Pensiunan bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan juga berlaku hingga untuk orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 Besaran gaji pokok pensiunan PNS Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: 1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut. 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. 4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut: 1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. 2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. 3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas: 1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960. 2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300. 3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660. 4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/06/141459865/rincian-terbaru-gaji-pensiunan-pns-golongan-i-hingga-iv