Find Us On Social Media :
Ilustrasi pemeriksaan Rapid Tets (Bangka Pos/ Ira Kurniati)

Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp150 Ribu

Yudi Wahyono Rabu, 8 Juli 2020 | 08:39 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020) seperti dikutip SonoraBangka.ID dari Kompas.com.

Surat edaran tentang batas tertinggi biaya rapid test ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam pelayanan pemeriksaan rapid test agar tarif yang ada saat ini dapat menjadi jaminan.

 

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan rapid test.

Besaran tarif tertinggi untuk biaya rapid test ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Sementara itu, Direktur RSUD Ir Soekarno Babel, Armayani Rusli, juga membenarkan adanya penetapan batas tertinggi biaya rapid test melalui surat edaran tersebut.

Menurutnya semua fasilitas layanan kesehatan dan Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah harus melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kebenarnya memang benar sudah Whatsapp dengan Dirjennya kata pak Dirjen benar, dan baru hari ini, makanya pelaksananya mungkin ini berlaku seluruh Indonesia, termasul RS Swasta, Faskes dan Rumah Sakit Pemerintah dengan tujuanya untuk perjalanan bukan tracing,"tutur Armayani kepada Bangkapos.com, Selasa (7/7/2020) seperti dikutip SonoraBangka.ID.

Dia menambahkan, sejauh ini RSUD Soekarno Babel, tidak melayani rapid tes untuk mereka dengan keperluan perjalanan ke luar daerah.

Rapid test hanya diberikan secara gratis kepada masyarakat miskin dan sebagai upaya melakukan tracing terhadap warga.

"Kita gunakan misalnya untuk tracing mencari kasus, bukan untuk perjalanan, seperti perjalanan dinas luar, kami selama ini tidak melayani, bila ada yang mau rapid test kita serahkan ke Rumah Sakit di Pangkalpinang, kita hanya menerima untuk orang tidak mampu dan tracing kasus covid-19, karena alat rapid test yang ada berasal dari Kementrian Kesehatan berjumlah 1.500 dipakai utamanya untuk pasien yang dirawat dirumah sakit dalam melakukan screening,"tutupnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Biaya Rapid Test Antibodi Sebesar Rp150 Ribu, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/07/kemenkes-tetapkan-batas-tertinggi-biaya-rapid-test-antibodi-sebesar-rp150-ribu.