Find Us On Social Media :
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar. (SonoraBangka.id / edwin)

Marsidi Satar : Rumah Sakit Harus Patuhi Surat Edaran Kemenkes Terkait Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu

Edwin Kamis, 9 Juli 2020 | 10:16 WIB

SonoraBangka.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar meminta pihak rumah sakit di Babel untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI terkait batas tarif tertinggi Rapid rest sebesar Rp 150.000.

Hal ini disampaikan Marsidi menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test mendapat respon positif dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor. HK.02.02/1/2875/2020.

Marsidi Satar juga mengaku pihaknya telah menerima Surat Edaran tersebut.

"Surat Edaran dari Menteri Kesehatan sudah ada artinya, mau tidak mau rumah sakit atau lembaga yang mengadakan rapid test harus menyesuaikan diri atau mematuhi surat edaran itu," kata Marsidi.

Menurut Marsidi, sebelum keluarnya surat edaran tersebut, biaya rapid test ini seperti bola liar, karena tidak adanya aturan, sehingga harga yang dipatok di setiap rumah sakit atau klinik kesehatan berbeda - beda.

"Selama ini tingginya harga rapid test seperti tak ada aturan,sampai-sampai harganya ada yang 500 ribu seperti poliklinik di Jakarta, kami mengalami sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan ini sudah tepat untuk meringankan beban dan tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.