SonoraBangka.id - Selama bulan Januari hingga Juni 2020, Tim Unit pengendalian dan pencegahan sapu bersih pungutan liar kota Pangkalpinang sudah menangani tujuh kasus pengaduan pungutan liar yang terjadi di wilayah kota Pangkalpinang.
Sekretaris daerah (Sekda) kota pangkalpinang Ratmida dawam menyampaikan, Pemkot sejak tahun 2016 sudah membentuk tim saber pungli ini, berfungsi sebagai tim pemantau guna menindak laporan pengaduan.
"Ketujuh pengaduan pungli tersebut merupakan pengaduan langsung yang di laporkan oleh masyarakat," kata Ratmida dawam pada saat pembukaan acara laporan hasil kegiatan tim saber pungli di ruang rapat kantor saber pungli pangkalpinang, kamis (09/07/20).
Ratmida menjelaskan diantara tujuh aduan tersebut diantaranya berasal dari media sosial ( medsos ) sebanyak lima pengaduan, satu dari sms center saber pungli dan satu lagi secara langsung disampaikan masyarakat ke kantor saber pungli kota pangkalpinang.
"Paling banyak pengaduan yang di terima mengenai parkir liar, karena tarif melebihi aturan yang di tentukan serta petugas parkir yang tidak mengunakan id card resmi dari dinas perhubungan kota Pangkalpinang," ujarnya.