Find Us On Social Media :
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya. (Sonora Bangka.id / edwin)

Didit Srigusjaya : DPRD Babel Belum Terima Draft Rancangan Anggaran, Dinsos Babel Jangan Putar Balikkan Fakta Soal BLT 50 KK per Desa

Edwin Jumat, 10 Juli 2020 | 21:16 WIB

SonoraBangka.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan bahwa hingga saat ini Dprd Babel belum menerima draf rancangan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 50 KK (kartu keluarga) per desa.

Didit mengungkapkan sampai saat ini Pihak eksekutif belum menyerahkan draf tersebut, dan hal ini perlu diluruskan karena sejumlah kepala desa mempertanyakan kejelasan rencana BLT dari Pemprov Babel.

"Saya barusan mendapat info melalui WA dari beberapa kepala desa yang mempertanyakan masalah BLT Pemprov Babel yang rencananya untuk 50 KK per desa," kata Didit, Jumat (10/07/20).

Didit kembali meminta, penggunaan BLT ini nantinya harus sesuai dengan prosedur hukum karena bantuan tersebut menggunakan uang negara.

"Prosedur hukum maksudnya, kita minta gubernur untuk membuat peraturan gubernur (pergub) tentang siapa saja masyarakat yang berhak menerima BLT provinsi, kemudian by name by address nya harus jelas, kan sudah disampaikan, sebelumnya" ungkapnya.

Masih disampaikan Didit, untuk mendapatkan BLT dari pemerintah pusat saja, ada acuan hukumnya yakni berpedoman kepada Kemendes.

"Oleh karena itu, jangan sampai nanti, orang yang mendapatkan BLT nya, kita yang tersandung hukum nya, kalau memang Pemprov Babel serius untuk menyalurkan BLT ini, ya usulkan baik-baik," ujarnya.

Dengan demikian Didit berharap, dalam hal ini Dinas Sosial Babel jangan memutarbalikkan fakta dan menyudutkan DPRD Babel.

"Seakan-akan mereka sudah menyampaikan ke DPRD, saya luruskan, tidak ada satu lembar pun anggaran untuk itu yang disampaikan ke DPRD Babel," tegasnya.