Find Us On Social Media :
Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman. (Diskominfo babel)

ASN Pemprov Babel Sekarang Bisa Ajukan Pembuatan ID Card Secara Online

Edwin Rabu, 15 Juli 2020 | 18:04 WIB

SonoraBangka.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini tidak perlu datang langsung untuk mengajukan pembuatan ID card atau tanda pengenal. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel telah menyediakan layanan pengajuan pembuatan ID card secara online melalui laman www.bkpsdmd.babelprov.go.id.

Kepala BKPSDMD Babel, Sahirman mengatakan bahwa inovasi perlu dikembangkan untuk menghadapi masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk dalam hal layanan pegawai.

“Di masa pandemi ini, kita harus cerdas mengakalinya. Kita kembangkan inovasi, khususnya untuk layanan. Jangan sampai pelayanan kita untuk para pegawai terhenti karena pandemi ini,” ungkap Kepala BKPSDMD Sahirman yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7).

Dalam penjelasannya bahwa, penyediaan layanan online untuk pengajuan pembuatan ID card ini bertujuan agar kebutuhan pegawai tetap dapat terakomodir.

“Layanan pengajuan pembuatan ID card secara online ini kita sediakan supaya para pegawai yang perlu membuat ID card, khususnya di masa pandemi ini, tetap dapat mengajukannya. Mudah-mudahan layanan ini dapat mempermudah para pegawai kita,” ungkapnya.

Meski sebelumnya bahan baku pembuatan ID card sempat habis, kini sudah kembali tersedia. Pengajuan pembuatan ID card secara online sudah dapat dilakukan mulai minggu ketiga di bulan Juli atau tepatnya mulai Senin, 20 Juli 2020.

Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian, Riko Apriyanto menjelaskan bahwa pengajuan pembuatan ID card sudah tersedia di website resmi.

“Untuk menu pengajuan pembuatan ID card sudah kami sediakan di menu website, di www.bkpsdmd.babelprov.go.id, di menu “Pelayanan” pilih “Pengajuan Pembuatan ID Card Pegawai”, nanti muncul form yang harus diisi,” ungkapnya.

Kasubid Riko juga menambahkan agar setiap pegawai dapat mengisi data dengan benar sesuai yang diminta.

“Ada beberapa poin yang harus diisi oleh pegawai, unggahan file SK hingga foto sesuai dengan jabatan terbaru,” ujarnya.

Adapun ketentuan pengajuan pembuatan ID card pegawai, antara lain mengisi data dengan jelas dan benar, mengunggah SK pelantikan/ST/STMT jabatan berformat file pdf, menggunggah pas foto dalam format jpg maksimal ukuran 1 MB (foto tampak depan, menggunakan seragam kuning khaki dengan latar belakang sesuai tingkatan jabatan, dan tidak memakan topi/peci/kacamata).

Untuk latar belakang foto eselon I berwarna cokelat, eselon II berwarna merah, eselon III berwarna biru, eselon IV berwarna hijau, non eselon berwarna oranye, dan jabatan fungsional tertentu berwarna abu-abu.

Permohonan akan diproses selama persediaan bahan baku ID card masih tersedia dan pengambilan ID card pegawai dilakukan secara kolektif.