Find Us On Social Media :
Pelayanan di Satlantas Polres Bangka Barat diatur sesuai penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk warga yang akan mengurus SIM, Rabu (15/7/2020). (Satlantas Polres Babar/ Ist)

Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Satlantas Polres Bangka Barat Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Yudi Wahyono Kamis, 16 Juli 2020 | 08:21 WIB

SonoraBangka.ID - Polres Bangka Barat menerapkan pelayanan sesuai prosedur adaptasi kebiasaan baru bagi warga yang akan mengurus SIM, Rabu (15/7/2020)

Mereka mulai memberlakukan dispensasi perpanjangan masa berlaku yang habis di masa pandemi Covid-19 mulai bulan Maret hingga Mei lalu.

 

Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu April Yadi menyebutkan, untuk pemohon SIM harus menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"Jika SIM mati atau habis masa berlakunya saat pandemi Covid-19, diberikan dispensasi bisa diperpanjang sampai 30 Juli 2020. Kalau biasanya terlambat sehari, harus membuat baru,” ujar April mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, Rabu (15/7/2020).

Pelayanan di Satlantas Polres Bangka Barat memberlakukan persiapan adaptasi kebiasaan baru menggunakan protokol kesehatan.

Di masa pandemi Covid-19 ini warga tidak harus membuat SIM baru tapi cukup diperpanjang.

Tujuannya  menghindari penumpukan atau antrian masyarakat yang akan mengurus SIM.

Terutama yang masa berlaku SIMnya habis, pada kurun waktu Pertengahan Maret–Mei 2020.

Dengan diberikannya dispensasi ini masyarakat juga wajib menerapkan adaptasi kebiasaan baru bagi yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.

"Sehingga setiap warga yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak menimbulkan antrian atau kerumunan di tengah pandemi Covid-19," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Adaptasi Kebiasaan Baru, Satlantas Polres Bangka Barat Beri Dispensasi Perpanjangan SIM,