Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah. (SonoraBangka.id / edwin)

Wagub Abdul Fatah Katakan Soal Gugatan Gubernur Terkait UU Minerba Masih Tahap Koordinasi

Edwin Kamis, 16 Juli 2020 | 12:42 WIB
 
SonoraBangka.id - Persoalan Rencana Gugatan Gubernur Erzaldi Rosman terhadap UU Minerba masih dalam tahap koordinasi dengan sejumlah pihak pendukung, Hal ini seperti yang diungkapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah.
 
Wagub Abdul Fatah mengatakan Memang UU Minerba sudah Jadi namun setiap orang punya hak untuk melakukan judicial review atau gugatan terhadap lembaga yang menangani hal tersebut.
 
"Proses masih koordinasi,kemudian kalau sudah masuk komunikasi dengan MK dan para pihak, maka baru kita mulai arah gugatan ," kata Wagub kepada sejumlah wartawan diDPRD Babel, Rabu (15/7).
 
Menurut Wagub Abdul Fatah, pengelolaan bidang pertambangan itu adalah merupakan kewenangan daerah.
 
"Sudah sangat jelas sejumlah itu kewenangan dari tataran kabupaten, kemudian ditingkatkan lagi jadi kewenangan provinsi dengan undang-undang pemerintahan daerah tersebut, itu artinya kewenangan gubernur," ujarnya.
 
Lebihlanjut dikatakan Wagub, Dengan keluarnya UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tersebut,  hal-hal yang berkaitan dengan masalah pengelolaan tambang dari hulu sampai ke hilir itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
 
 "Artinya, Kita sudah digiring lagi,  ini lah yang dikatakan banyak orang bahwa otonomi daerah ini adalah otonomi yang telunjuknya lurus tapi kelingkingnya berkait, kepalanya dilepas tapi ekornya masih dipegangi, berarti tidak bebas sebebas-bebasnya. Jadi kita belum masuk ke dalam ruang otonomi yang sebebas-bebasnya dan bertanggung jawab," pungkasnya.