Find Us On Social Media :
Tim gabungan, BNNP Babel, Ditresnarkoba Polda Babel, Ditpolair Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BS ( 38) warga Tanjungpinang Kepulauan Riau,Sabtu ( 18/07/20). (Bid Humas Polda Babel)

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Pengiriman Narkotika Diduga Shabu Seberat 1 Kg Masuk Babel

Edwin Senin, 20 Juli 2020 | 08:43 WIB

SonoraBangka.id -- Tim gabungan, BNNP Babel, Ditresnarkoba Polda Babel, Ditpolair Polda Babel serta Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BS ( 38) warga Tanjungpinang Kepulauan Riau) dan 2 Bungkus Besar kurang lebih 2Kg kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu Asal Dabo Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang akan dikirim atau dibawa oleh pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan akan di edarkan di pulau Bangka melalui laut Jebus dan Belinyu, Sabtu (18/7/20).

Dir Narkoba melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi mengungkapkan Penangkapan bermula saat Tim menerima informasi akan ada pengiriman Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Bangka asal Provinsi Kepulauan Riau Menggunakan Jalur Laut dengan Kapal Motor Tempel Menuju Perairan Pulau Bangka via perairan Belinyu Jebus, dengan membagi personil gabungan pada setiap titik masuk di perairan Jebus Penganak Kab. Bangka Barat Maupun Perairan Belinyu Kab. Bangka.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 3 Orang yaitu 1 orang pembawa dari Dabo, 1 orang Tekong atau pemilik perahu dan 1 orang lagi Sebagai Kurir Pengirim, mereka membawa narkotika menggunakan Kapal Boat kayu mesin tempel dari Pulau Kepajang, wilayah Pulau Tujuh Kab. Lingga Prov. Kepri," kata Kombes Pol Maladi.

Lebih lanjut di katakan Dia, Para tersangka merapat ke Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat yang ditempati tim dari Ditpolair Polda.

"Pada saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) orang tersangka berhasil ditangkap berinisial BS, sedangkan 2 orang yang masih diatas kapal belum turun dan mesin kapal tidak dimatikan sehingga langsung melarikan diri ke arah laut dan dilakukan pengejaran oleh Pers. Ditpolair Polda Kep. Babel namun tidak berhasil dikejar,"tambahnya.

Untuk penanganan perkara, Tersangka beserta Barang Bukti Narkotika dan barang lainnya dibawa ke BNNP Babel.

"Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari,1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 Kg.
Kemudian barang lainnya /Non Narkotika,1 Bungkus kristal putih (gula) yg menyerupai sabu seberat 1 Kg, 1 Tas Punggung Warna Hijau,1 dompet berisi KTP, dan Uang Rp 800.000, 1 unit HP Android,1 unit Jam Tangan AC model Kotak Crhono," ungkapnya.