SonoraBangka.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai menerapkan tarif biaya tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000.
Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan, dr Agus Pranawa mengungkapkan, pihalnya melakukan penerapan tarif tersebut menyusul adanya kebijakan dari Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Supriyadi.
Ditambahkan dr Agus, penyesuaian tarif ini juga dilakukan sesuai dengan turunnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan tertanggal 6 Juli 2020 lalu mengenai tarif tertinggi Rapid Test sebesar Rp 150.000.
"Sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, kami mulai melakukan penyesuaian tarif," ucap dr Agus seperti dikutip SonoraBangka.ID dari Bangkapos.com, Senin, (20/7/2020) di RSUD Bangka Selatan.
Selain RSUD Kabupaten Bangka Selatan, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bangka Selatan juga sudah lebih dulu menerapkan penetapan tarif tertinggi rapid test sebesar Rp. 150.000.
Ia berharap setelah penyesuaian tarif ini dilakukan, masyarakat yang ingin melakukan rapid test secara mandiri dapat memanfaatkannya dengan baik.