Find Us On Social Media :
Ketua Sekretariat Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 Babel, Mikron Antariksa ()

Gugus Tugas Covid-19 Babel Akan Dibubarkan, Begini Penjelasannya

Yudi Wahyono Rabu, 22 Juli 2020 | 15:28 WIB

SonoraBangka.ID - Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung akan merumuskan peraturan gubernur (pergub) untuk menyikapi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Gugus Tugas Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan, akan dibentuk satu komite dan dua satuan tugas sesuai kebijakan baru yang digulirkan pemerintah pusat.

"Tentunya kami dalam posisi siap mengikuti setiap kebijakan pusat. Nanti bisa berupa pergub yang dirumuskan setelah rekomendasi kami terima," kata Mikron saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, pembubaran Gugus Tugas menjadi satuan tugas dimaksudkan agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa lebih terfokus.

Sebab akan ada satuan tugas pemulihan ekonomi dan satuan tugas penanganan Covid-19.

Satgas tersebut berada dalam payung komando komite kebijakan pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.

"Karena kita sudah masuk new normal, supaya fokus mengawal ekonomi dan produktivitas masyarakat di tengah pandemi ini," kata Mikron.

Mikron mengungkapkan, dengan adanya nomenklatur yang baru, bukan berarti protokol kesehatan akan terabaikan.

Menurut dia, masyarakat justru diminta lebih patuh sembari melakanakan kegiatan ekonomi sehari-hari.

"Sekretariat kami di terminal bandara lama tetap difungsikan," ungkap Mikron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Gugus Tugas Covid-19 Babel Akan Dibubarkan, Ini Alasannya",