SonoraBangka.id - Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Pangkalpinang mengadakan Focus Group Discussion Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 di Ruang Rapat Kantor Walikota Pangkalpinang, kamis (23/7/2020).
Kabid P2 Dinas Lingkungan Hidup Pangkalpinang Sumarno, menyampaikan kegiatan ini merupakan amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.
Di dalam penyusunan KLHS RPJMD, mengamanatkan bahwa perencanaan pemerintah daerah harus sesuai prinsip-prinsip berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup yang baik.
"Tujuan utama pelaksanaan KLHS adalah memastikan bahwa kebijakan rencana dan program selaras serta sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup yang baik," ujarnya
Sumarno juga mengatakan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 wajib dilengkapi dengan analisis lingkungan hidup atau KLHS yang mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD Kota Pangkalpinang.
"Penyusunannya dilaksanakan untuk memastikan bahwa isu strategis permasalahan dan sasaran strategis tujuan pembangunan berkelanjutan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD Kota, KLHS juga harus mengacu pada Permendagri nomor 7 Tahun 2018," ungkapnya.