SonoraBangka.ID - Terdapat sejumlah poin penting yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu poin penting dalam keputusan menteri itu menyatakan rapid test tidak lagi direkomendasikan untuk mendiagnosa terinfeksi Covid-19.
Namun, hingga kini rapid test masih digunakan sebagai pendeteksi awal dan sebagai kelengkapan persyaratan untuk penerbangan.
Dilansir dari Bangkapos.com, hal tersebut diakui Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Muhammad Syahril.
"Untuk penerbangan masih menggunakan rapid tes sesuai dgn surat edaran (SE) 09 tahun 2020 Gugus Tugas Nasional dan acuanya msih menggunakan itu," kata Syaril saat dikonfirmasi bangkapos.com.
Pihak bandara tetap melakukan pengawasan penumpang seperti ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
"Bandara adalah wilayah wajib masker jadi untuk semua org yang ada dibandara wajib masker, selalu jaga jarak dan cuci tangan," ungkap Syahril.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr. Bangun Cahyo Utomo dihubungi terpisah juga memberikan tanggapan terkait kemenkes tersebut.
"Dari dulu rapid test memang tidak digunakan untuk diagnosa, rapid test digunakan untuk skrining termasuk pada pelaku perjalanan dilakukan skrining dengan rapid test sehingga masih tetap dilakukan," kata dr. Bangun.
dr. Bangun menegaskan untuk mendiagnosa seseorang positif Covid-19 harus menggunakan PCR atau tes swab.
KKP Kelas III Pangkalpinang terus melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan tetap seperti kemarin, kita periksa surat rapid testnya masih berlaku atau tidak, kesehatannya bagaimana terus kita cek," jelas dr Bangun.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rapid Test Masih Digunakan Sebagai Syarat Penerbangan