Find Us On Social Media :
Unggahan video yang dibagikan perawat Indah tentang seorang pengemudi motor yang disebut mengadang ambulans yang melintas. (Facebook Indah Purnamasari) (kompas.com)

Bisa Dipenjara Bagi Pengemudi Kendaraan Yang Menghalagi Ambulans, Berikut Aturannya

Vivi Callvella Senin, 27 Juli 2020 | 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagi anda yang Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi setiap peraturan yang ada.

Untuk yang melakukan pelanggaran jelas akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah diberlakukan.

Termasuk perilaku berkendara ketika ada mobil ambulans yang hendak melintas. Maka pengendara diwajibkan untuk memberikan prioritas sehingga kendaraan darurat tersebut bisa melaju dengan lancar.

Jangan sampai ada pengendara yang dengan sengaja justru menghalang-halangi laju ambulans, seperti kejadian yang viral beberapa waktu lalu.

Masalahnya, untuk pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000

Kondisi ini sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas.

Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu yang pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya yang ketiga adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Di posisi yang keempat ada kendaraan pimpinan lembaga Negara, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.

Lalu keenam adalah kendaraan iring-iringan pengantar jenazah, serta yang ketujuh atau terakhir yaitu konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Ada ketentuan sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan ambulans membawa pasien dan kendaraan yang mempunyai prioritas lainnya.


Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Kendaraan Halangi Ambulans Bisa Dipenjara, Ini Aturannya", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/154829715/pengemudi-kendaraan-halangi-ambulans-bisa-dipenjara-ini-aturannya.