SonoraBangka.ID - Polres Bangka kembali membuka pelayanan publik pembuatan surat atau dokumen.
Setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19, kini Pelayanan publik tersebut kembali dibuka dan dilaksanakan sesuai aturan atau protokol kesehatan Covid-19.
Memasuki era new normal, pihak kepolisian memang mengaktifkan kembali pelayanan tersebut, Senin (27/7/2020).
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan mengungkapkan, pelayanan publik yang dimaksud dilaksanakan mengacu pada aturan atau protokoler kesehatan Covid 19.
“Kita buka kembali pelayanan kepolisian, dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. Protokoler itu kita berlakukan bagi anggota maupun para pengunjung," tutur AKBP Widi Haryawan.
Selain itu, AKBP Widi juga memastikan terkait pelayanan publik ini, para personel yang bertugas di Polres Bangka wajib mengenakan masker, memakai sarung tangan dan diharuskan sering-sering mencuci tangan.
Petugas juga telah menyediakan hand sanitizer untuk kebutuhan pengunjung yang datang.
Sejumlah personel ditempatkan di setiap ruang pelayanan publik kepolisian guna mencegah keramaian, sekaligus untuk mengimbau pengunjung agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan seperti pembatasan tempat duduk, pengecekan suhu tubuh serta mencuci tangan sudah kita berlakukan sebelum penerapan new normal life,” kata AKBP Widi.
Sementara itu pelayanan publik yang dimaksud antara lain pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu identifikasi dan surat ijin mengemudi (SIM). Sedangkan pelaksanaan pendaftaran, foto, pengambilan sidik jari, dan identifikasi di tempat pelayanan SIM khususnya, juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kepada peserta uji teori dan uji praktek dilakukan physical distancing, wajib pakai masker dan selalu mencuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Memasuki era new normal ini, masyarakat diminta tetap mengutamakan kesehatan, ikutilah aturan yang sudah ditentukan," pungkasnya.