Find Us On Social Media :
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Indra Maulana bertemu dengan Ketua Umum Golkar, Sabtu (7/3) ditemani Ketua DPD Golkar Babel, Hendra Apollo. (Ist / Golkar)

Belum Usai, Hasil Musda V DPD Partai Golkar Babel DiGugat Ke Mahkamah Partai

Edwin Selasa, 4 Agustus 2020 | 08:25 WIB

SonoraBangka.id – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar DPD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Indra Maulana membenarkan Pihaknya melayangkan gugatan terhadap hasil musda V DPD Partai Golkar Babel ke Mahkamah Partai.Gugatan disampaikan pada hari senin ( 03/08/20 ).

Dikatakan Indra Maulana bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga mencium ada ketidakberesan dalam Musda lanjutan DPD Golkar Babel tersebut.

“Musda V Golkar Bangka Belitung memang belum usai dan tidak mempunyai legitimasi,”katanya.

Disampaikan Dia, Pengesahan terpilihnya Ketua DPD Golkar Bangka Belitung hanya ditandatangani oleh 2 pimpinan musda yang seharusnya minimal 3 pimpinan musda. Kemuadian sesuai Juklak 02 bahwa keputusan dianggap sah apabila ditandatangani oleh 50 persen plus 1 dari pimpinan musda yang saat itu berjumlah 4 orang.

"Wajar jika Ketum DPP Golkar menyatakan pelantikan ketua DPD Golkar Babel terancam batal karena belum ada Ketua DPD Golkar terpilih secara sah dalam musda golkar lanjutan di DPP Golkar Jakarta karena 7 pemilik suara dari 13 suara yang diperebutkan mengambil sikap walkout termasuk 2 pimpinan Musda sehingga keputusan yang diambil tidak quorum," kata Indra Maulana.

Lebih lanjut Indra Maulana juga menyayangkan klaim kemenangan salah satu calon dan telah menggunakan atau mencantumkan sebagai Ketua DPD Golkar Bangka Belitung. Apalagi belum ada SK yang ditandatangi oleh Ketum Partai Golkar.Hal ini dianggapnya telah mendahului ketetapan DPP Golkar yang secara tidak langsung merendahkan martabat dan marwah Ketum DPP Golkar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Partai Golkar.

"Menyikapi hal inilah dewan pertimbangan Golkar Babel mengambil sikap mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai tentang hasil Musda V Golkar lanjutan di DPP karena syarat pelanggaran juklak 02 serta melaporkan pimpinan musda Derek Loupaty ke mahkamah etik atas kepemimpinan pimpinan Musda V yang memihak dan penuh rekayasa dan juga melaporkan juga Bambang Patijaya ke Mahkamah Etik Partai atas sikapnya yg telah mengaku sebagai Ketua DPD Golkar Babel padahal ada SK DPP Golkar terkait kepengurusan yang saat ini diambil alih oleh DPP Golkar," kata Indra Maulana.

Sementara Bambang Patijaya dikonfirmasi mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Musda V untuk menempuh jalur sesuai mekanisme partai.

"Iya silakan.. jika merasa tidak puas dengan hasil Musda V yang dilaksanakan di DPP Golkar Slipi, itu hak mereka..apa boleh buat," kata Bambang Patijaya.



Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengurus DPD Golkar Bangka Belitung Gugat Hasil Musda V ke Mahkamah Partai, https://bangka.tribunnews.com/2020/08/03/pengurus-dpd-golkar-bangka-belitung-gugat-hasil-musda-v-ke-mahkamah-partai.