Find Us On Social Media :
Ilustrasi Persidangan (SHUTTERSTOCK)

Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan, Reinhard Jalani Sidang Pertama

Yudi Wahyono Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:23 WIB

SonoraBangka.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang mengagendakan sejumlah persidangan, salah satunya adalah sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Reinhard Novrada, Kamis (13/08/2020).

Agenda sidang tersebut merupakan sidang pertama yang dijadwalkan untuk terdakwa Reinhard.

Diketahui, terdakwa Reinhard diamankan petugas pada Jum'at (3/4/2020) silam, di Jalan Sudirman, Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, untuk barang bukti terhadap terdakwa, terdapat narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram sebanyak enam paket yang disimpannya di dalam bungkus mie instan.

 

Dengan barang bukti tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling singkat, lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, dalam agenda PN Pangkalpinang tak hanya sidang terdakwa Reinhard Novrada saja, namun terdapat 16 agenda sidang lainnya yang akan digelar oleh PN Pangkalpinang.

Sidang tersebut dibagi oleh empat ruang sidang yang tersedia di PN Pangkalpinang, yaitu diantaranya ruang Garuda untuk perkara korupsi, tirta untuk pidana umum, cakra untuk perdata dan Kartika untuk sidang khusus anak dibawah umur.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Simpan Sabu 4,4 Gram dalam Bungkus Mie Instan, Reinhard Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp 10 M