Find Us On Social Media :
Pelaku Curat, Dion (baju merah) dan Ahen (tidak pakai baju) saat dibawa ke Polres Pangkalpinang, Kamis (13/8/2020). (Bangkapos/ Yuranda)

Tim Naga Polres Pangkalpinang Ringkus Pelaku Curat dan Penadahnya

Yudi Wahyono Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:43 WIB

SonoraBangka.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil meringkus Akron Syah alias Dion (35), warga Desa Cambai, Namang, Bangka Tengah dan Hendri alias Ahen (32) warga Jalan Pabrik City, Semabung lama, Pangkalpinang, Kamis (13/8/2020).

Mereka berdia ditangkap di tempat berbeda, setelah diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil dari curian tersebut.

Berdasarkan informasi, Dion ditangkap ketika sedang tertidur di kediamannya, di Desa Cambai.

 

Sementara, Ahen dibekuk saat sedang bersembunyi di atas plafon rumahnya di Semabung Lama.

Dion diringkus petugas karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Sedangkan Hendri alias Ahen, dibekuk lantaran menjadi penadah barang hasil curian, dari Dion.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang menuturkan pelaku Dion, merupakan spesialis pembobol rumah disejumlah TKP.

Beberapa TKP tersebut, diantaranya yakni di Komplek Perumahan Bangka Pos dan Gudang Kantor Gubernur Babel.

"Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Pangkapinang, dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Jadiman, Jumat (14/8/2020).

Selain itu, Jadiman mengakui bahwa tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku lainnya Ahen.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya empat jam tangan, tiga batu akik, 11 batu cincin dan speaker aktif," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tim Naga Bekuk Pelaku Curat Saat Tertidur