Find Us On Social Media :
Simulasi pengisian bahan bakar listrik mobil Hybrid BMW i8 saat acara penyerahan kunci di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Penyerahan unit pertama kali dilakukan oleh BMW dengan penyerahan kunci secara resmi oleh President Director BMW Group Indonesia Karin Lim kepada pemilik pertamanya. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) (kompas.com)

Kemenhub Akan Mempercepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Vivi Callvella Jumat, 14 Agustus 2020 | 18:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Indonesia, Pemerintah memastikan akan mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Budi Setiyadi, sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  menyampaikan, seiring dengan itu, proses berbagai regulasi pendukung yang tengah dan telah dirancang oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait pun bakal diakselerasi.

"Semua kementerian bergerak cepat dan kami dari Kemenhub diminta membuat peta jalan sehingga kendaraan listrik bisa segera digunakan," kata Budi dalam diskusi virtual, Rabu (12/8/2020).

Budi mengatakan, adalah kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) merupakan tipe kendaraan yang sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dikatakan Budi, dirinya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan untuk mendorong uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.

Kondisi ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, lanjut Budi, tim-nya memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama-sama.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum, saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik," kata Budi.

Dia juga meminta kepada produsen kendaraan bermotor listrik, untuk menerapkan ketentuan seputar kendaraan listrik yang termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Satu di antaranya, ialah berkaitan dengan suara pada kendaraan bermotor listrik, serta dimensi atau ukuran yang harus sesuai syarat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/13/170100715/kemenhub-percepat-penggunaan-kendaraan-listrik.