Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Abdul Fatah saat menghadiri rapat paripurna penyampaian tiga raperda di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (14/7/20). (Ist / Diskominfo Babel)

Pemprov Sampaikan Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD Babel

Edwin Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:38 WIB

SonoraBangka.id – Penataan regulasi tingkat daerah pada pemprov dilakukan guna meningkatkan stabilitas perekonomian. Hal ini dilakukan agar seiring dengan perkembangan dan penataan regulasi pemerintah pusat.

“Penataan regulasi ditujukan untuk regulasi yang akan menjadi landasan bagi pemprov dalam melaksanakan upaya peningkatan perekonomian daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” ujar Wakil Gubernur Abdul Fatah saat menghadiri rapat paripurna penyampaian tiga raperda di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (14/7/20).

Dengan dasar potensi pendapatan yang akan diperoleh, maka dilakukan pemilahan objek retribusi. Pemilahan tersebut mulai dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri RI menetapkan Permendagri Nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah.

Badan Keuangan Daerah Babel telah memetakan objek retribusi jasa usaha yang memiliki potensi yang lebih memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Sehingga pemprov perlu segera melakukan penguatan regulasi dengan menyusun sekaligus dua raperda yang memiliki keterikatan.

Sehingga, diharapkan akan menjadi sebuah langkah dalam menata dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi. Pada raperda tentang retribusi jasa usaha memuat substansi dan materi yang mengatur penambahan beberapa objek baru dan sekaligus juga menghapus beberapa objek yang sebelumnya telah ada untuk dicantumkan kedalam raperda tentang lain-lain pendapatan yang sah.

Dikatakan Wagub Abdul Fatah, hal tersebut tidak serta-merta hanya untuk meningkatkan perekonomian daerah dan mengoptimalkan PAD, namun pemprov juga peduli untuk meningkatkan kualitas pelayanannya menjadi lebih baik lagi.

“Tidak hanya sekedar untuk peningkatan perekonomian daerah, pemprov juga berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain penyampaian perubahan retribusi jasa objek retribusi jasa usaha, raperda tentang perlindungan lingkungan geologi juga disampaikan yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, Wakil Gubernur Abdul Fatah menyampaikan apresiasinya sebagai bentuk dukungan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung.

Raperda ini, diharapkan dapat menjaga kelestarian seluruh situs geologi yang tersebar di wilayah Bangka Belitung, dan memperindah wajah provinsi sebagai destinasi wisata di Indonesia.

“Diharapkan dengan disusunnya raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang lain-lain pendapatan daerah dan raperda tentang perlindungan lingkungan geologi menjadi sarana untuk menggapai cita-cita pembangunan sesuai dengan arah rencana pembangunan daerah,” pungkasnya.