Find Us On Social Media :
Wakil Gubernur Abdul Fatah yang menyerahkan SK pemberian remisi tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara pemberian SK tersebut berlangsung di Lapas Kelas II A Tua Tunu pada hari Senin, (17/8/20). (Ist / Diskominfo Babel)

Sebanyak 1.029 Warga Binaan LP di Babel Mendapatkan Remisi Umum

Edwin Selasa, 18 Agustus 2020 | 06:34 WIB

SonoraBangka.id – Di Hari Ulang Tahun Indonesia ke-75 pada tahun 2020, para warga binaan lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi umum ini diberikan secara serentak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Total besaran remisi yang diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Khusus Anak, dan Perempuan Provinsi Bangka Belitung, untuk yang menerima remisi I sebanyak 1.026 orang, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak tiga orang.

Tampak hadir Wakil Gubernur Abdul Fatah yang menyerahkan SK pemberian remisi tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara pemberian SK tersebut berlangsung di Lapas Kelas II A Tua Tunu pada hari Senin, (17/8/20).

Pemberian remisi bagi narapidana dan anak, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Reinhard Silitonga melalui aplikasi zoom.

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, bertempat di lembaga pemasyarakatan.

Wagub Abdul Fatah menyampaikan, bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dengan menjadi manusia seutuhnya.

Dengan adanya stigma positif dari masyarakat, maka akan dapat membantu mantan narapidana dan anak menjalankan kehidupan yang lebih baik.

Berikut adalah ketentuan besaran pemberian remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus berdasarkan Direktorat Jendral Pemasyarakatan RI:
- Pada tahun pertama bagi narapidana dan anak yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan akan diberikan remisi satu bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan.
- Tahun kedua mendapat 3 bulan.
- Tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan.
- Tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.