Find Us On Social Media :
Pelaku Imam Firdaus alias Anyew (33) saat diamankan di Polres Pangkalpinang, Senin (17/8/2020). (Ist/ Humas Polres Pangkalpinang)

Ditangkap di Jalan Sungaiselan, Anyew Kedapatan Simpan Sabu dan Ekstasi

Yudi Wahyono Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:22 WIB

SonoraBangka.ID - Imam Firdaus alias Anyew (33) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Sungaiselan, Kelurahan Mangkol, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Senin (17/8/2020).

Anyew yang merupakan warga Jalan Rambutan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini, diamankan petugas lantaran diduga menyimpan lima paket narkoba jenis sabu dan satu butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di dalam dompet warna hitam miliknya.

 

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang pun membenarkan kabar terkait penangkapan ini.

"Saat digeledah pada badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan satu plastik strip bening yang di dalamnya berisikan lima paket sabu dan satu pecahan tablet warna hijau yang diduga jenis ekstasi," ungkap Jadiman, Selasa (18/8/2020).

Jadiman menuturkan, barang yang disimpan dalam dompet ini, diletakkan tersangka di dalam mobil warna abu-abu.

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Simpan 5 Paket Sabu dan 1 Butir Ekstasi, Anyew Ditangkap di Jalan Sungaiselan