SonoraBangka.id - Kalakhar BPBD Babel, Mikron Antariksa mengatakan pihaknya telah membentuk tim Penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sesuai dengan Inpres tersebut Penegakkan protokol kesehatan akan di terapkan bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan para relawan.
Mikron menjelaskan Dengan adanya Intruksi Presiden tentunya ada bagian yang merupakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, dan sanksi pembekuan.
" Nah Inpres tersebut sudah kita tuangkan, kita kan sudah ada pergub nya No. 47, perubahan itu tinggal ditambah dalam pergub," kata Mikron Antariksa kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/08/20).
Untuk menerapkan Inpres tersebut di Babel, Koordinasi akan dilakukan juga bersama Kabupaten/kota.
"Koordinasi ini, bertujuan untuk menjalin kesepakatan bersama,agar sejalan," ujar Mikron.