SonoraBangka.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang akan melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang parkir.
Dengan adanya revisi perda tersebut diharapkan bisa lebih memperkuat landasan hukum dan sanksi terkait penyelenggaraan perparkiran di Pangkalpinang.
Hal tersebvut diungkapkan oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, seperti dikutip dari bangkapos.com, Minggu (23/8/2020).
"Jika perda sudah direvisi, namun parkir liar masih marak, itu sudah masuk dalam sanksi pidana," ujar Welly.
Ia menuturkan, personel Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang terjun langsung mengawasi beberapa lokasi parkir di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di sekitar Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal (Pasar Pembangunan).
"Dua lokasi itu, setiap hari senin-minggu di depan rumah dinas pukul 16.00-08.00 WIB dan Pasar Pagi pukul 07.00-10.00 WIB, sedangkan untuk pengawasan di pasar besar (Ratu Tunggal--red) dilakukan di hari kerja dari jam 13.30-16.00 WIB," ungkapnya.
Welly mengakui pelaksanaan pengawasan parkir tersebut belum maksimal karena keterbatasan jumlah personel yang dimiliki dinas perhubungan.
"Jadi belum bisa mengawasi secara keseluruhan," kata Welly.
"Untuk penertiban parkir liar, kami tidak bisa bergerak sendiri karena penertiban parkir liar sudah di luar ranah tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dishub. Oleh karena itu akan ada penertiban melibatkan beberapa instansi terkait dalam waktu dekat ini," tutur Welly.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pemkot dan DPRD Pangkalpinang Bakal Revisi Perda Parkir, Pelanggar Siap-siap Dipidana