SonoraBangka.ID - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar ke salah satu warung makan di wiliyah hukum Polres Bangka Tengah berhasil diringkus oleh Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
Kasat Reskrim Polres Bateng, Iptu Mulya Sugiharto mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan laporan dari Ali (39) warga Kecamatan Koba yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-246/VIII/2020/BABEL /SPKT/RES BATENG, pada hari Jumat 13 Agustus 2020.
Ali melaporkan bahwa di tempat kerjanya kehilangan satu unit HP merk Coolpad dan dua buah kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp 2 juta.
"Kejadian bermula saat Pelaku berinisial D (16) pada pukul 04.00 WIB masuk dari samping kiri rumah makan yang terlihat oleh CCTV, setelah berhasil masuk pelaku kemudian menggasak satu buah HP dan dua buah kotak amal," tutur Mulya, Senin (24/8/2020) seperti dikutip dari Bangkapos.com.
Kemudian, pada hari Jumat (21/8/2020) Tim Tupai memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan HP milik korban melalui Unit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Berdasarkan informasi tersebut, lalu Tim Tupai dan Unit Jatanras Polda Babel menggelar penyelidikan bersama-sama.
Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut dapat dibekuk oleh petugas untuk langsung diamankan di Polres Bateng pada pukul 23.30 WIB dan saat ini pelaku dalam proses sidik.
Selain itu, Mulya juga menjelaskan dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang berwarna hijau, satu senter kepala, satu unit motor merk Yamaha, satu buah HP merk Coolpad, dan dua buah kotak amal.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pembobol Rumah Makan, Pencuri Handphone dan Kotak Amal Dibekuk Tim Tupai