SonoraBangka.ID -Sidang tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Reinhard Novrada kembali digelar, Selasa (25/8/2020).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Indo Prabowo, anggota personel Polda Bangka Belitung yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, Indo Prabowo menuturkan penangkapan terdakwa bermula dari informan.
"Waktu itu ditemukan enam paket sabu, yang disimpan terdakwa didalam bungkus mi instan. Kalau Reinhard ini bukan target operasi, tapi kami dapat informasi dia ini hanya membawa atau kurir sabu tersebut," ungkap Indo.
Diketahui, terdakwa diamankan oleh petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang pada Jumat (3/4/2020) yang lalu.
"Barang itu dia dapat Dedi, katanya dia ditelpon disuruh ngambil sabu di daerah Kampak. Lalu dibawa pulang dulu sama Reinhard, sabu itu disimpan di dalam bungkus plastik. Dia ini katanya diupah Rp 100 ribu, jadi dia ini kurang lebih kayak kurir gitu," terangnya.
Narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram ini pun menjadi barang bukti dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Corry Octarina pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Kamis (27/8/2020) dengan agenda keterangan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dapat Upah Rp 100 Ribu, Novrada Tertangkap Bawa Enam Paket Sabu