Find Us On Social Media :
Tim Gabungan dari Polres Babar dan Pos TNI AL Muntok saat membekuk dua pelaku perampokan, Selasa (25/8/2020) (Ist/ Polres Bangka Barat)

Kasus Perampokan Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan ke Polsek Tempilang

Yudi Wahyono Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:03 WIB

SonoraBangka.ID - Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, proses penyidikan kasus perampokan dengan modus pecah kaca di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, kini telah dilimpahkan kepada jajarannya di Polsek Tempilang, Rabu (26/8/2020).

"Saat ini kasus pencurian dengan modus pecah kaca itu sudah kami limpahkan ke Polsek Tempilang," tutur Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat dua kawanan pelaku perampokan pecah kaca yang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Muntok, Selasa (25/8/2020).

Keduanya yaitu Effendi, warga desa Terusan Menang, Kecamatan Sarah Pulau Padang, Palembang dan M Jambah, warga Desa Mangun Jaya, Kayu Agung, Sumatera Selatan.

 

Mereka berdua berhasil diamankan petugas saat hendak melarikan diri melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok menggunakan mobil bernomor polisi BG 1596 KJ.

Komplotan pelaku yang berjumlah dua orang ini melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di depan rumah korbannya, Sudirman (43), Warga Desa Simpang Yul.

Dalam insiden perampokan itu, korban kehilangan satu tas ransel berisi dokumen SDN 17 Tempilang dan satu unit ponsel.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kasus Perampokan Modus Pecah Kaca Dilimpahkan ke Polsek Tempilang