SonoraBangka.ID - Sejak memasuki era digital, cover lagu menjadi hal yang sangat mudah dilakukan oleh masyarakat modern.
Tak hanya di luar negeri, di Indonesia pun fenomena cover lagu hingga saat ini masih merupakan sebuah trend tersendiri.
Permasalahan utama dari fenomena cover lagu ini adalah izin hak cipta yang seharusnya dilakukan kepada penyanyi aslinya.
Padahal, Indonesia memiliki aturan tersendiri tentang hak cipta yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014.
Musisi Candra Darusman melihat fenomena cover lagu ini benar-benar sangat terbantu oleh kemajuan teknologi sehingga pengaturan hukumnya pun menjadi semakin rumit.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di-upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur,” kata Candra Darusman dalam konfrensi pers via Zoom, Jumat (28/8/2020).
Banyak orang yang melakukan cover lagu dan akhirnya menarik keuntungan untuk pribadi.
Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Undang Undang tentang hak cipta.
Candra Darusman berharap para pekerja seni harus diberi literasi tentang bagaimana menghargai hak cipta sehingga fenomena cover lagu ini tidak merusak ekosistem di dalamnya.
"Musuh utama kita, dalam tanda kutip, adalah kekurangan pemahaman di dunia seni dan teknologi. Kita harus memberi penjelasan bertahap, ada saja orang meng-cover lagu untuk kesenangan keluarga atau yang lain,” tutur Candra Darusman.
Di satu sisi, pelantun lagu "Kekagumanku" ini juga tak ingin aturan-aturan hukum yang diterapkan justru mematikan kreativitas seseorang dalam bermusik.
Sementara itu Rhoma Irama melihat adanya kendala jika seseorang harus meminta izin terlebih dahulu sebelum meng- cover lagu.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan, menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya," kata si Raja Dangdut.
Rhoma Irama berharap agar aturan tentang cover lagu dan hak cipta ditinjau ulang agar semua pihak bisa mendapatkan kepuasan.
Bagaimanapun para pencipta lagu tentu harus mendapatkan haknya jika seseorang ingin melakukan cover lagu.
Hanya saja perizinannya juga tetap harus mudah agar fenomena cover lagu ini tak lantas menjadi ajang kreativitas yang ditinggalkan di masa mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandangan Rhoma Irama dan Candra Darusman soal Fenomena Cover Lagu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/29/094543666/pandangan-rhoma-irama-dan-candra-darusman-soal-fenomena-cover-lagu?page=2.