Find Us On Social Media :
Balok dan lempengan diduga timah ilegal yang diamankan oleh Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Kamis (3/9/2020). (Bangkapos.com/ Deddy Marjaya)

Hendak Dikirim Keluar Bangka, Timah Balok Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Babel

Yudi Wahyono Kamis, 3 September 2020 | 14:22 WIB

SonoraBangka.ID - Balok yang diduga timah ilegal yang hendak dikirimkan keluar Pulau Bangka berhasil digagalkan oleh Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Balok timah ilegal sebanyak 515,5 Kg tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Barang yang diduga timah ilegal seberat 515,5 Kg ini terdiri dari timah berbentuk balok sebanyak 14 buah dan timah dalam bentuk lempeng 13 buah.

 

"Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti adanya pengiriman diduga balok timah ilegal melalui Pelabuhan Pangkal Balam," ungkap Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel, AKBP Ade Zamrah, Kamis (3/9/2020).

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksan kepada truk yang diduga mengangkut. Ternyata informasi tersebut benar," lanjutnya mewakili Dir Polairud Kombes Pol M Zainul.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemilik.

Hingga berita ini diterbitkan, baru supir berinisial As (29) warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang diamankan petugas.

"Masih kami kembangkan termasuk mengungkap pemilik dan lokasi peleburan rumahan yang mencetak," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BREAKING NEWS, Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 515,5 Kg Timah Balok Ilegal