Find Us On Social Media :
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 211,2 kg Narkotika jenis Shabu hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Babel tanggal 21 Juli 2020 lalu, bertempat di halaman gedung Dit Tahti Polda Babel.Senin(07/09/2020). (SonoraBangka.id / edwin)

Polda Babel Musnahkan BB 211,2 Kg Shabu Asal Myanmar

Edwin Senin, 7 September 2020 | 11:51 WIB

SonoraBangka.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 211,2 kg Narkotika jenis Shabu hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Babel tanggal 21 Juli 2020 lalu, bertempat di halaman gedung Dit Tahti Polda Babel.Senin(07/09/2020).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan Pemusnahan BB berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejari Pangkalpinang dan Kejari Kabupaten Bekasi.

"Narkotika jenis Shabu tersebut adalah hasil ungkap kasus lundup narkoba didalam karung asal Myanmar melalui Malaysia menuju Indonesia selanjutnya melalui pelabuhan rakyat sungai Guntung tembilahan Riau,"jelasnya.

Awalnya Ditresnarkoba Polda Babel menemukan delapan bungkusan yang diduga narkotika jenis Shabu dari dalam karung yang berisi jagung dengan berat 9,13 kg.Kemuduan dilakukan penyelidikan pengembangan ke Jakarta dan Batam didapatkan sebanyak 196 bungkus narkotika jenis Shabu dengan berat 211,2 kg.

"Berdasarkan Hasil Gelar perkara ditetapkan tersangka SC,43 th,perempuan, melanggar pasal 114 dan pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,"pungkasnya.