Find Us On Social Media :
Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Persoalan Pom Mini, Pemkot Pangkalpinang Tidak Pernah Berikan Izin

Edwin Sabtu, 12 September 2020 | 18:39 WIB

SonoraBangka.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, tidak pernah memberikan ijin atas penjualan bensin jenis pom mini (Pertamini) di Kota Pangkalpinang.
Hal itu diungkapkan Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon kepada sonoraBangka.id ketika dikonfirmasi. Sabtu (12/9/2020).

Untuk penyaluran minyak dan gas bumi itu sudah diatur pada undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang penyalurannya minyak dan gas bumi oleh pihak Pertamina yaitu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Karena kita tahu, penyaluran minyak dan gas bumi itu hanya di SPBU oleh pihak pertamina yang sudah diatur dalam undang undang migas nomor 22," jelas Donal Tampubolon.

Selain tidak ada izinnya, keberadaan penjualan bensin jenis pom mini tersebut juga dinilai berbahaya bagi konsumen, karena tidak adanya alat pemadam kebakaran bilamana pom mini tersebut terjadi kebakaran.

Dengan maraknya keberadaan penjualan bensin jenis pom mini di Kota Pangkalpinang, maka Diserindag Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

"Kalau pun mereka mengajukan izin itu tidak ada dari kita, kedepannya kita akan berkoordinasi dengan yang menangani dari ESDM Provinsi bagaimana nanti tindakannya," pungkasnya.