Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Terapkan Sanksi Sosial Pada Pelanggar Protokol Covid - 19

Edwin Selasa, 15 September 2020 | 18:39 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang saat ini sudah mulai memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penanganan sanksi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan Perwako itu didasari dari Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang penanganan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel yang mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tim dari Pemkot Pangkalpinang bersama TNI/Polri sudah mulai menegakkan Perwako untuk sanksi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pangkalpinang.

"Dengan adanya Perwako ini, pemkot dapat menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat juga dapat melindungi keselamatan masyarakat itu sendiri," jelas Walikota Molen.Selasa (15/09/2020).

Sejauh ini dilapangan masih ada masyarakat yang masih belum menyadari dan mematuhi protokol kesehatan, namun sebagian besar masyarakat sudah mulai mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot sudah melaksanakan sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan dan Dengan adanya Perwako ini, pihaknya dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

“Dengan adanya perwako ini, tim kami dapat memberikan sangsi tegas kepada yang tidak memakai masker, dan sangsi tegas ini dilakukan baik itu dari pemkot maupun instansi terkait agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menjaga diri sendiri dan keluarganya dari bahaya wabah virus Corona," pungkasnya.