Find Us On Social Media :
Kapolsek Taman Sari AKP Arif A.E. Buwono, bersama anggota mengamankan pelaku pencurian, di Polsek Taman Sari, Selasa (15/9/2020). (Bangkapos.com/ Yuranda)

Bobol Rumah di Pangkalpinang, Remaja Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Yudi Wahyono Rabu, 16 September 2020 | 08:42 WIB

SonoraBangka.ID - Seorang remaja berinisial D alias G (15) diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkan Polsek Taman Sari, Kota Pangkalpinang lantaran diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah.

G yang merupakan residivis kasus curanmor ini, diduga mencuri di rumah Usman (50) di Jalan M Toyib, Kacang Pedang, Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lalu.

Remaja, warga Jalan Sinar Pagi, Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Agus Abun dan Kanit Intelkam Polsek Tamansari Bripka Ari Babe.

Saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku merusak jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng.

Kemudian, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku G menggasak barang-barang berharga milik korban.

Barang yang berhasil ia comot, yaitu satu unit ponsel TSM warna putih, satu buah dompet merk elegen warna coklat yang berisikan satu buah STNK sepeda motor honda, dan dokumen penting lainnya.

Selain itu, pelaku juga menggondol uang tunai sejumlah Rp 3,5 Juta.

Akibat kejadian tersebut korban Usaman mengalami kerugian sebesar Rp 3.7 Juta.

"Setelah kami dalami pelaku merupakan residivis, dari keterangan kami dapat bukan di satu tempat saja, melainkan 6 tempat, tiga TKP di Tamansari dan tiga di Kabupaten Bangka Tengah," ungkap Kapolsek Taman Sari AKP Arif A.E. Buwono, Selasa (15/9/2020).

Arif menuturkan, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela, dan mengambil barang-barang berharga milik korban pada malam hari.

"Pelaku melakukan aksinya tersebut sendirian. Pelaku merupakan residivis curanmor, saat ini pelaku kami limpahkan ke Polres Bangka Tengah," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit ponsel merk TMS warna putih, satu unit Hp merk Samsung warna putih, satu buah obeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.

"Pelaku diamcam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Tangkap Remaja Residivis Curanmor, Mengaku Bobol 6 Rumah di Pangkalpinang dan Bateng