SonoraBangka.id - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, hingga Agustus 2020, mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Provinsi Babel sekitar Rp 107,4 Milyar.
Untuk memaksimalkan data PBBKB, pada hari ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/09).
Acara yang di-inisiasi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M dengan General Manager Marketing Operation Region II Sumatera Bagian Selatan ( Sumbagsel) Asep Wicaksono Hadi.
Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama
antara Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto dengan GM MOR II Sumbagsel Asep Wicaksono Hadi.
Objek Nota Kesepahaman ini adalah data penjualan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Dengan ruang lingkup pelaporan dan rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM dan pemungutan PBBKB.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan monitoring dan evaluasi atas upaya optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas PBBKB bisa lebih transparan dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB dapat ditingkatkan, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak.
Adapun tindak lanjut dari MoU dan PKS ini dalam bentuk penyampaian data yang juga dipergunakan sebagai pengawasan bersama, terutama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jalur distribusi dan penyaluran migas, hingga dapat meminimalisir adanya ketidaksesuaian pendistribusian di lapangan.
"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pertamina bertekad untuk membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari PBBKB sektor migas di Provinsi Babel", ujar Asep.
Diharapkan apabila seluruh sumber pendapatan daerah, termasuk yang berasal dari sumber pendapatan pajak sektor migas dikelola secara tertib dan optimal, maka dipastikan dapat memberikan kontribusi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2019 kontribusi PBBKB untuk provinsi Babel sebesar Rp 204,7 Milyar.