SonoraBangka.ID - Berdasarkan peraturan pedoman revisi nomor lima bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang mengalami gejala ringan atau tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dokter Masagus hakim kepada Sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Sabtu (19/9/2020).
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri harus dalam pengawasan petugas medis puskesmas setempat dan menandatangani surat pernyataan. Namun jika tidak memenuhi aturan maka akan dijemput paksa oleh petugas.
"bukan sembarangan orang bisa isolasi mandiri, karena harus ada persyaratan, seperti yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan jika tidak memenuhi aturan maka akan dijemput paksa," jelas dokter Masagus hakim.
Dengan adanya pedoman revisi nomor lima tersebut maka Wisma Karantina Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kota Pangkalpinang yang dibentuk oleh pemerintah kota tidak lagi digunakan.
Sekarang memaksimalkan dan mengoptimalkan wisma karantina Provinsi Bangka Belitung sebagai tempat karantina pasien kota pangkalpinang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Selama kita buka tingkat hunian di LPMP terpakai hanya 20 persen, sehingga lebih baik kita memaksimalkan dan mengoptimalkan wisma karantina provinsi," pungkasnya.