Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Belum Batasi DL ASN, Namun Himbauan 3 M Harus Dijalankan

Edwin Senin, 21 September 2020 | 15:56 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk saat ini belum membatasi dinas luar (DL) aparatur sipil negara (ASN) Kota Pangkalpinang, meskipun penambahan pasien terkonfirmasi bertambah. Arahan masih dalam bentuk himbauan untuk menjaga diri dengan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Hal itu diungkapkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) kepada sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Senin (21/9/2020).

Sejak dimulainya adaptasi kebiasaan baru atau new normal, dan dinas luar sudah dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang dengan syarat harus melaksanakan protokol kesehatan covid - 19.

"Untuk pelaksanaaan DL di setiap OPD sudah kita himbau dan harus melaksanakan protokol kesehatan, yaitu laksanakan 3 M," jelas Molen.

Pemkot pangkalpinang sendiri belum membatasi dinas luar aparatur sipil negara, tetapi bilamana ada peningkatan yang cukup tinggi dalam kasus pandemi covid -19, bisa saja dilakukan evaluasi lagi mengenai dinas luar aparatur sipil negara.

"Kita akan rapatkan lagi mengenai DL ini ke semua OPD di Pemkot, bilamana kasus covid -19 semakin tinggi, bisa saja kita evaluasi dan selektif dalam melakukan DL ke luar kota," pungkasnya.