SonoraBangka.id -- Ketua Pansus Raperda Retribusi jasa usaha dan PAD DPRD Babel Agung Setiawan menuturkan saat ini Raperda retribusi jasa usaha telah masuk dalam tahap akhir. Provinsi Bangka Belitung (Babel) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni memaksimalkan pengelolaan retribusi jasa usaha dan pendapatan asli daerah.
"Raperda retribusi jasa usaha sudah menuju ke finalisasi ,artinya masih sedikit bahasan lagi daftar inventarisir masalah yang harus kami konsultasikan ke Kemendagri,supaya yang kami buat dalam retribusi jasa usaha perubahan ini bisa maksimal.sehingga pendapatan daerah kita bisa bertambah baik dan tidak memberatkan masyarakat kecil,"kata Agung setiawan kepada SonoraBangka.id.Senin (21/09/20).
Menurut Agung, potensi yang dimiliki provinsi untuk memaksimalkan PAD harus dioptimalkan, Salah satunya Retribusi jalan yang menjadi milik provinsi Bangka Belitung.
"Kita punya jalan provinsi sekitar 800 kilometer, jalan-jalan ini nantinya harus ada retribusinya misal ada yang mau gunakan bahu jalan, untuk pemakaian ini harus ada retribusi jasa usahanya, kita bikin murah-murah saja jangan sampai masyarakat merasa berat khususnya pengusaha seperti SPBU, Alfamart atau Pabrik besar, sementara UMKM tidak perlu kita pungut retribusi untuk itu semua harus diatur," ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Babel ini, ruang pertemuan di masing-masing OPD dan Gedung Diklat Babel juga akan diatur sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Misalnya di BUMD kita, kita belum punya BUMD agrobisnis yang bisa dikembangkan, kemudian jasa-jasa giro dan lainnya, ini kan menjadi aset-aset kita di Babel, di atur sedemikian rupa sehingga menghasilkan PAD untuk Provinsi kita," pungkasnya.