Find Us On Social Media :
Sekretaris DPRD Babel Syaifudin (SonoraBangka.id / edwin)

Sekwan : Pengajuan Pemberhentian Anggota DPRD Babel Yang Ikut Pilkada Menunggu Penetapan Dari KPU

Edwin Selasa, 22 September 2020 | 13:55 WIB

SonoraBangka.id - Penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2020 dimulai tanggal 23 September dan 24 September 2020.Di DPRD Babel ada lima anggota legislatif yang ikut menjadi bakal calon peserta pilkada.Sesuai peraturan, anggota legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi,maupun Kabupaten/kota yang mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.

Sekretaris DPRD Babel Syaifudin mengatakan pengajuan pemberhentian Anggota DPRD Babel yang ikut Pilkada tentunya menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan umum apakah yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon pilkada.

"Nunggu penetapan dari KPU, dari berita acara itu baru kita sampaikan ke Mendagri, terkait pemberhentian sebagai anggota dewan, saat ini lima anggota DPRD Babel yang ikut ibu Rina tarol,bapak Sukirman,bapak Bong Ming - Ming ,bapak Aditya termasuk ketua DPRD Bapak Didit Srigusjaya masih aktif di DPRD Babel,nah setelah ditetapkan dan keluar SK dari Kemendagri baru tidak aktif lagi sebagai wakil rakyat,"jelas Syaifudin kepada wartawan dikantornya selasa (22/09/20).

Setelah penetapan pemberhentian, DPRD Babel akan menyurati DPD Partai politik yang bersangkutan untuk usulan pengangkatan penganti anggota dewan tersebut atau pergantia antar waktu (PAW).

" Untuk PAW nunggu usulan dari DPD partai masing - masing, usulan pemberhentian dan pengangkatan,kita menyurati mereka supaya menyampaikan usulan Paw,sedangkan untuk calon pengantinya itu merupakan mekanisme dipartai masing masing,"pungkas sekwan Syaifudin.