Find Us On Social Media :
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) (SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Susun Perda Kepatuhan Prokes, Pelanggar Akan Kena Sanksi Denda

Edwin Selasa, 22 September 2020 | 14:09 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan meningkatkan status peraturan walikota pangkalpinang (perwako) mengenai kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan covid -19, menjadi peraturan daerah (perda) sehingga dapat menerapkan sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) kepada Sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Selasa (22/9/2020).

Dikarenakan perwako secara hukum tidak bisa menerapkan sanksi tegas berupa denda hanya berupa sanksi disiplin seperti kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker hanya dikenakan hukuman disiplin seperti push up.

"Kita akan tingkatkan perwako kepatuhan protokol kesehatan menjadi perda, agar pemkot bisa terapkan sangsi tegas berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan," jelas Molen.

ditargetkan pada bulan Oktober perwako ini menjadi perda kota pangkalpinang, maka dengan adanya Perda tersebut maka akan mengatur sanksi yang bersifat mengikat bagi pelanggar bisa dikenakan denda.

Juga perda ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan sebagai salah satu upaya mengendalikan laju penyebaran Covid -19 di Kota Pangkalpinang.

"Harapanya dengan adanya perda ini, masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan dan dapat mencegah penyebaran covid 19 di pangkalpinang ini," pungkasnya.