Find Us On Social Media :
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diamanakan di Polres Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020). (Ist/ Polres Pangkalpinang)

Ungkap Jaringan Baru Kasus Narkoba, Polres Pangkalpinang Bekuk Bandar dan Pengedar

Yudi Wahyono Sabtu, 26 September 2020 | 08:25 WIB

SonoraBangka.ID - Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.

Keduanya dibekuk aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Kamis (24/9/2020).

Kedua tersangka masing-masing bernama Agus Purwono Alias Agus (36) Warga Jalan Lada, Kelurahan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan Hendrik Alias Erik Alias Akew (30) Warga Jalan Baru Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Bangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Eddy Yuhansyah mengungkapkan, para pelaku di tempat berbeda.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang pun langsung terjun ke lokasi.

"Pertama kali kami tangkap Agus, di Gang Mardura, Bukit Sari, Gerunggang, Tadi malam Kamis, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan dua paket, narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Iptu Eddy Yuhansyah, Jumat (25/9/2020).

Menurut Eddy, setelah petugas menggali informasi lebih mendalam terhadap Agus, baru diperoleh informasi darimana pelaku mendapat barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan Agus, narkoba jenis sabu-sabu itu ia dapat dari rekannya yang bernama Hendrik Alias Erik Alias Akew, kemudian Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang langsung mencari keberadaan Akew.

Kurang dari satu jam, Sat Res Narkoba berhasil menangkap Hendrik alias Erik alias Akew di Jalan Rustam Effendi Dalam, Selindung, Gabek Kota Pangkalpinang.

"Kami langsung mengamankan, dan menggeledahnya, kami menemukan satu paket sabu-sabu ukuran kecil, dan kami langung, saat ini keduanya sudah diamankan. Kedua tersangka itu merupakan pemakai dan juga pengedar," ucapnya.

Kemudian tersangka dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Agus, dua paket plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika, jenis sabu, satu lembar sobekan kertas timah rokok, satu unit Handphone merk nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda motor Honda Vario warna abu-abu dengan plat no BN 3096 PH.

Sementara dari tangan Erik Alias Akew, berhasil diamankan satu paket yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar sobekan kertas timah rokok, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam dengan plat no BN 6526 SE.

"Keduanya melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polres Pangkalpinang Ungkap Jaringan Baru Penyalagunaan Narkotika, Tangkap Bandar dan Pengeda