SonoraBangka.ID - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menuturkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penangan Covid-19 sedang dibahas oleh pihak legislatif.
Menurutnya, Perda tersebut akan selesai dua hingga tiga minggu kedepan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak legislatif, mungkin case Perda yang satu ini agak sedikit berbeda kami lebih intens meminta pihak legislatif segera membahas dengan kami, yang kami targetkan 2-3 minggu paling lama satu bulan Perda ini harus selesai, karena ini sangat mendesak diperlukan," kata Molen, Jumat (25/9/2020).
Dalam Perda tersebut nantinya, ia berencana akan memberikan denda atau sanksi bagi yang melanggar aturan atau yang tidak menerapkan protokol covid-19 dengan baik.
"Sedang kita atur dendanya, atau berupa uang nantinya, nominalnya masih belum tau intinya ini sudah kita bahas juga dengan ketua DPRD untuk segere diselesaikan, yang melanggar nanti siap-siap saja didenda," terangnya.
Sedangkan saat ini, sementara waktu pihaknya hanya bisa memberi sanksi-sanksi sosial saja sebab belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.
"Sanksi tegas kalau saat ini masih berupa peraturan Wali Kota kita hanya bisa menrapkan sanksi sosial saja, tapi kalau sudah menjadi Perda nanti akan ada denda," katanya.
"Yang terpenting saat ini masyarakat dalam kehidupan sehari-hari harus menerapkan protokol covid-19, kemana pun harus pakai masker, ke pasar ke warung kemanapun," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Perda Covid-19 Sedang Dibahas, Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda