SonoraBangka.id - pemerintah Kota Pangkalpinang sudah secara resmi menutup lokalisasi di daerah teluk bayur Kota Pangkalpinang, bila masih ada kegiatan akan ada sanksi pidana dan denda Rp 50 juta.Hal itu diungkapkan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) kepada Sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Senin (29/9/2020).
Pemkot sudah memberikan sosialisasi dan surat pemberitahuan sejak bulan April 2020 untuk tidak ada lagi kegiatan lokalisasi teluk bayur.
"Sekarang tempat lokalisasi teluk bayur sudah kita tutup, tidak boleh lagi ada kegiatan di sana, bila masih ada kita bisa denda 50 juta," jelas Molen.
Berdasarkan data dari kecamatan bahwa warga di lokalisasi teluk bayur semuanya adalah warga luar kota pangkalpinang, dan diberitahukan untuk kembali ke daerah asalnya.
Setelah teluk bayur ditutup, Pemkot Pangkalpinang selanjutnya akan menutup juga tempat perjudian, agar Kota Pangkalpinang bersih dari tempat perjudian.
"Setelah teluk bayur, kita akan bersihkan tempat perjudian, tunggu saja, jadi kota pangkalpinang bersih dari tempat perjudian," pungkasnya.