SonoraBangka.id -- Adanya surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung (Babel) tertanggal 30 September, mengenai kewajiban siswa SMA dan SMK membaca buku Muhammad Al-Fatih, karya Felix Siauw, mengundang polemik di masyarakat Babel.
Kepala Dinas Pendidikan Babel M.Soleh mengatakan awalnya, kewajiban membaca buku Muhammad Al-Fatih ini, karena isi buku berkenaan dengan perjuangan seorang pemuda gagah berani, Muhammad Al-Fatih dalam menaklukkan Konstantinopel, pada tahun 1453 yang mengakhiri riwayat Kekaisaran Romawi Timur, menjadikannya mendapat julukan 'Sang Penakluk' (el-Fatih).
Sehingga Dia menilai, Muhammad Al-Fatih ini adalah sosok yang bisa dijadikan tauladan bagi pelajar, karena isi buku itu berkenaan dengan sejarah Islam, perjuangan, kegigihan, dan keberanian.
"Membaca buku,bagian dari peningkatan kompetensi siswa, terutama di bidang literasi. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan membaca buku tersebut,"ujar M.Soleh kepada wartawan.(02/10/20).
Lebih lanjut diakui M.Soleh, pihaknya tidak melihat penulis buku tersebut, yang ternyata diindikasikan dari organisasi yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
"Kita tidak melihat pengarang buku termasuk organisasi masyarakat yang dilarang pemerintah, dengan ketidaktahuan itu, kami kemudian membatalkan edaran tesebut dan telah mengeluarkan surat nomor 420/1112.a/DISDIK tentang pembatalan kewajiban membaca buku itu,"ungkapnya.
"Kami mohon maaf atas kekhilafan dan kesalahan ini, semoga kedepan akan lebih baik,"harapnya.