SonoraBangka.id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung menolak rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang undang.
Ketua SPSI Babel, Darusman menyampaikan RUU Omnibus Law tidak memihak kepada kaum buruh, penerapan sistem upah per jam merugikan pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, sehingga upahnya otomatis akan di bawah dari upah minimum.
"Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini dapat dilihat dari RUU Omnibus Law dalam penerapan sistem upah per jam," jelas Darusman saat konfrensi pers.Senin (05/10/20).
SPSI Bangka Belitung juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk lebih mengedepankan azas keadilan kepada kaum buruh di indonesia khususnya di provinsi Bangka Belitung.
Harapannya DPR Ri lebih memihak kepada kaum buruh dengan tidak mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi Undang Undang,
"Kepada DPR RI agar tidak mencederai keadilan dari kaum buruh maka kami harap mereka tidak mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi Undang Undang," pungkasnya.